Kamis, 15 Agustus 2013

Zakat

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka" (Q.S At-Taubah 103)

Kesenjangan sosial di negara Indonesia amatlah besar, kenapa ya?... waktu teman saya dari Jepang bernama Mari Kato datang. hal yang paling menyita perhatiannya adalah kesenjangan sosial. "di Jepang jarak antara miskin dan kaya tidak setinggi di Indonesia" ujarnya. keluar dari Mall yang harga barang2nya selangit di pinggiran Mall sudah tergeletak para pengemis. itulah pemandangan yang dilihat teman Jepang saya.  

sungguh aneh memang, padahal dalam ajaran agama Islam sudah ada Zakat sebagai sistem untuk mengatur rizki agar tidak sampai terjadi hal demikian. apakah fenomena kesenjangan yang besar ini akibat kurangnya orang-orang mengeluarkan zakat? padahal zakat itu adalah kewajiban ke-4 setelah syahadat, sholat dan puasa bagi umat islam. 

macam-macam zakat:
1. Zakat Fitrah/fidyah
dibayarkan paling akhir saat tenggelam matahari di akhir bulan ramadhan, boleh juga dibayar di awal-awal. jumlahnya 3,5 liter beras (makanan pokok) dan uang yang setara dengan itu.

2. Zakat Maal
Zakat harta yang telah dimiliki lebih dari 1 tahun (hasil pertanian/perniagaan/harta temuan/perhiasan) sebesar 2,5%.

3. Zakat Profesi 
Bila gaji dari profesi lebih besar dari 520 kg harga beras (520x5500= 2860.000). yang dizakatkan sebesar 2,5%

4. Zakat Tabungan
nisabnya senilai 85 gr emas. misal (harga emas 1gr=100 ribu) maka nisabnya 8.500.000. bila tabungannya lebih dari selama 1 tahun dari jumlah simpanan terendah, wajib zakat sebesar 2,5%. 

5. Zakat Investasi
misalnya (rental mobil, rumah kontrakkan, sewa kantor dll). penghasilan kotor 10% atau penghasilan bersih 5%

6. Zakat hadiah
1). jika hadiah dari hal yang tidak terduga maka sebesar 20%. misalnya hadiah mobil dari undian di bank
2). jika hadiah dari hasil yang sudah diharap-harap maka 2,5%. misalnya hadiah karena kerja keras dari kantor lalu kantor memberi hadiah mobil. 

Orang yang berhak menerima zakat:

 1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
3. Riqab (hamba sahaya atau budak)
4. Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
5. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
6. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
7. Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)
8. Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)


==================================================
Hmmm.....Fisabilillah berhak menerima zakat. orang2 yang berjuang membela lingkungan hidup fisabilillah gak ya... ;) tulisan ini juga dipostkan di group Facebook - The Kalam of Sustainable Life

Tidak ada komentar:

Posting Komentar